Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mippedia News sebagai media siber menjalankan tugas jurnalistiknya dengan berpedoman pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Media Siber sebagai berikut:

RUANG LINGKUP

  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau diunggah oleh pengguna media siber, antara lain berupa komentar, opini, ulasan, artikel guest post, foto, gambar, maupun video.

VERIFIKASI DAN KESEIMBANGAN BERITA

  1. Pada prinsipnya setiap berita yang dipublikasikan di Mippedia News harus melalui proses verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan nama baik nama seseorang atau lembaga/badan hukum wajib menguji kebenaran informasi tersebut dan mengupayakan konfirmasi (cover both sides).

Ketentuan verifikasi sebagaimana diatur pada angka (1) dan (2) di atas dapat dikecualikan dengan syarat:

  • Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang mendesak;
  • Sumber berita pertama adalah sumber yang jelas identitasnya, kredibel, dan berwenang;
  • Keberadaan pihak yang harus dikonfirmasi tidak diketahui dan/atau tidak dapat diwawancarai;
  • Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring (italic).

Setelah memuat berita sebagaimana angka (3), Mippedia News wajib terus melanjutkan usaha verifikasi, dan setelah verifikasi diperoleh, hasil verifikasi dimuat dalam berita pembaruan (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi tersebut.

ISI BUATAN PENGGUNA (USER GENERATED CONTENT)

Mippedia News menyediakan fasilitas bagi pembaca untuk mengirimkan artikel opini, ulasan, maupun komentar (User Generated Content). Aturan pengelolaannya adalah sebagai berikut:

  • Pembaca/Pengguna wajib melakukan registrasi akun dan menyertakan data diri secara valid sebelum memuat User Generated Content (UGC).

UGC yang diunggah pembaca dilarang memuat:

  • Isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul;
  • Isi yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), kekerasan, atau merendahkan martabat kemanusiaan;
  • Prasangka dan diskriminasi berdasarkan perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani;
  • Promosi aktivitas ilegal, judi online, atau tindakan membahayakan diri sendiri;
  • Pelanggaran Hak Cipta milik pihak ketiga.

Mippedia News berhak melakukan moderasi, menyunting, memblokir, atau menghapus materi UGC yang terbukti melanggar ketentuan di atas tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Mippedia News menempatkan pemberitahuan/sanggahan di bagian kolom komentar atau rubrik pembaca yang menyatakan bahwa seluruh tulisan/komentar pengguna adalah tanggung jawab pribadi masing-masing penulis.

RALAT, KOREKSI, DAN HAK JAWAB

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Mippedia News wajib melayani setiap Hak Jawab dan Hak Koreksi yang diajukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang merasa dirugikan secara langsung oleh pemberitaan di situs kami.
  3. Ralat, koreksi, atau hak jawab tautkan (link) pada berita asli yang diralat, dikoreksi, atau yang diberi hak jawab.
  4. Pada setiap berita ralat, koreksi, atau hak jawab, wajib dicantumkan waktu pembaruan (time stamp) serta catatan koreksi secara transparan pada bagian bawah artikel.
PENCABUTAN BERITA

Berita yang sudah dipublikasikan di Mippedia News tidak dapat dicabut secara sembarangan karena alasan penyensoran oleh pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah hukum yang sangat mendasar:

  1. Dugaan pelanggaran hak cipta;
  2. Masalah perlindungan anak di bawah umur;
  3. Masalah kesusilaan atau atas perintah keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik melalui situs Mippedia News.

Pencabutan berita yang telah dilakukan wajib mencantumkan catatan penjelasan resmi redaksi di halaman lokasi berita awal pernah dipublikasikan.

HAK CIPTA DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Mippedia News menghormati hak cipta seluruh karya jurnalistik, tulisan, gambar, audio, dan video pihak lain.

Pengutipan artikel Mippedia News oleh pihak ketiga diperbolehkan selama menyebutkan sumber asli secara jelas, yaitu Mippedia News beserta tautan aktif (active link) menuju artikel yang bersangkutan.

Apabila terdapat materi di Mippedia News yang diduga melanggar hak cipta kamu, harap segera menghubungi redaksi untuk proses klaim atau penghapusan materi.

PERLINDUNGAN PRIVASI DAN ANAK

Mippedia News tidak mempublikasikan identitas anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana di bawah umur 18 tahun.

Mippedia News menjaga dan melindungi privasi korban kejahatan susila serta pihak-pihak yang membutuhkan perlindungan identitas secara khusus sesuai aturan hukum yang berlaku.

HAK CIPTA LOGO DAN MEREK DANGANG

Seluruh identitas visual, logo, grafis, dan nama brand Mippedia News adalah hak milik sepenuhnya dari pengelola Mippedia News yaitu Mippedia Community dan dilindungi oleh undang-undang.

PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser